
Disperkim Bersama Bapenda dan Satpol PP Lakukan Pendataan Penghuni Rumah Sewa
NalaRNusantara;Kukar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan pendataan ulang terhadap penghuni rumah sewa eks Tanjung.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang menempati rumah tersebut saat ini.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa pendataan akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) demi memastikan transparansi dalam pengelolaan.
“Kami ingin memberikan kepastian mengenai siapa yang benar-benar tinggal di rumah sewa ini,” jelas Aidil, Senin (28/4/2025).
Menurut Aidil, tugas Disperkim terbatas pada pembangunan rumah, sementara aset tersebut belum diserahkan secara resmi ke pemerintah daerah.
Meskipun demikian, tarif sewa rumah sudah ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan.
Kendala administratif yang dihadapi, menurut Aidil, disebabkan oleh belum jelasnya serah terima aset.
“Pengelolaan belum sepenuhnya terstruktur karena masalah ini,” terangnya.
Harapan dari pendataan ulang ini adalah untuk menciptakan kejelasan mengenai status penghuni dan pengelolaan rumah eks Tanjung sebagai aset daerah yang berfungsi optimal bagi masyarakat. (Fh/Adv)