Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Aprilian Noor.

Disdikbud Kukar Larang Jual Beli Buku dan Seragam di Sekolah, Kepala Sekolah Terancam Sanksi Tegas

NalaRNusantara;Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan perlengkapan sekolah di lingkungan satuan pendidikan. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran resmi bernomor P-2814/SET-1/1003.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kukar, sebagai tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah.

Ada tiga dasar hukum utama yang mendasari kebijakan ini, yakni: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut demi menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan bebas pungutan.

“Untuk itu kami sampaikan kepada bapak atau ibu kepala sekolah satuan pendidikan di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara agar tidak melakukan praktik jual beli buku di sekolah,” tegas Thauhid pada Jumat (27/6/2025).

Ia juga mengimbau para guru untuk lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar, serta memanfaatkan Dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Selain itu, penggunaan Platform Merdeka Mengajar turut didorong karena menyediakan berbagai perangkat ajar yang bisa diakses secara gratis.

Tak hanya soal buku, larangan juga diberlakukan terhadap penjualan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah lainnya. Thauhid menyampaikan, Pemkab Kukar telah menyiapkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan program pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid baru. Realisasi program ini akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” jelasnya.

Thauhid juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak memungut biaya pendaftaran, daftar ulang, maupun bentuk pungutan lain yang bisa membebani orang tua murid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan dalam edaran ini.

“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Dengan adanya surat edaran ini, Disdikbud Kukar berharap seluruh satuan pendidikan dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada peserta didik serta orang tua. (Fh/adv)

74 views 2 mins 0 Comments