
Pemkab Kukar Bentuk Satgas Terpadu: Wujudkan Rasa Aman dan Ketertiban Bersama
NalaRNusantara-Kukar; Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan langkah progresif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Rapat koordinasi awal pun digelar pada Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar, menghadirkan unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ormas dan mengantisipasi praktik premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Ini bukan inisiatif lokal semata, tapi sudah menjadi agenda nasional yang harus kita laksanakan di daerah. Kita diminta menindaklanjuti pembentukan Satgas untuk mengawasi aktivitas ormas dan memberantas praktik premanisme,” ujarnya.
Satgas Terpadu akan bekerja dalam empat bidang utama, yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Struktur dan peran masing-masing unsur dalam Satgas akan disesuaikan dengan pedoman nasional agar pelaksanaannya berjalan efektif, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Rinda menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil oleh Satgas ini bersifat edukatif dan persuasif.
Pemkab Kukar memilih jalur pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat adalah fondasi untuk menciptakan ketertiban sosial yang berkelanjutan.
“Kita masih di tahap awal, jadi pendekatannya adalah pembinaan dulu. Belum ada tindakan represif. Tapi ke depan, jika ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme penanganannya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas organisasi dalam menjalankan aktivitas.
Ormas yang tidak berbadan hukum atau melanggar aturan administratif akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau izin ormasnya tidak jelas dan ada pelanggaran administratif, bisa dicabut. Tapi kalau masuk ranah pidana, akan langsung kami serahkan kepada pihak berwenang,” tegas Rinda.
Sebagai bentuk transparansi dan komunikasi aktif, Kesbangpol Kukar berencana mengundang seluruh ormas di wilayah Kukar, baik yang sudah terdaftar maupun belum, untuk diberikan sosialisasi mengenai keberadaan dan peran Satgas Terpadu.
Tujuannya, agar semua pihak memahami batasan, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami ingin semua ormas memahami aturan mainnya, dan Satgas ini hadir bukan untuk menekan, tapi menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya.
Langkah ini mempertegas bahwa Pemkab Kukar tak hanya fokus pada pembangunan fisik dan layanan publik, tetapi juga serius dalam menjaga harmoni sosial.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen keamanan diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan damai yang merata hingga ke tingkat desa. (Fh/adv)