Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

Pemkab Kukar Hadapi Penurunan APBD 2026, Aulia Pastikan Pelayanan Dasar Tetap Terjaga

NalaRNusantara-Kukar; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap menghadapi tantangan berat dalam perencanaan keuangan tahun 2026. Proyeksi penurunan signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan utama, sebagaimana disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam rapat paripurna di DPRD Kukar, Senin (28/7/2025).

Dari APBD murni 2025 yang ditetapkan sebesar Rp11,6 triliun, terjadi koreksi dalam perubahan anggaran yang mengakibatkan penurunan nilai. Tahun depan, proyeksi sementara APBD diperkirakan hanya mencapai Rp7,5 triliun berkurang lebih dari Rp3 triliun dibandingkan anggaran tahun berjalan.

“Memang anggaran kita tahun depan banyak menurun. Proyeksi kita hanya 7,5 triliun, jauh turun dari tahun ini di murni kita tetapkan 11,6 triliun. Di perubahan ini terkoreksi turun 950 miliar jadi sekitar 10,5 triliun, dan tahun depan proyeksi sementara 7,5 triliun,” terang Aulia saat ditemui usai rapat paripurna.

Meski menghadapi penurunan yang cukup besar, Aulia memastikan Pemkab Kukar tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan, pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial tidak akan terdampak.

“Tapi kami memastikan bahwa pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial tidak akan terganggu,” tegasnya.

Dalam situasi ini, Pemkab Kukar mulai menjalankan program Dedikasi sekaligus melakukan identifikasi terhadap sejumlah pos belanja yang berpotensi untuk diefisienkan. Langkah ini dinilai penting agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pembangunan prioritas.

“Tentu ada beberapa pos yang akan kita lakukan efisiensi. Kita akan melihat lebih detail lagi seperti apa pos-pos tersebut, karena memang kepemimpinan saat ini adalah masa transisi,” ujarnya.

Aulia juga menegaskan bahwa penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 kepada DPRD Kukar telah dilakukan tepat waktu, sebelum batas akhir penyampaian.

“PPAS ini harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 Juli dan kita sudah memenuhi itu. Selanjutnya, kita berproses untuk perbaikan,” pungkasnya. (Fh/adv)

120 views 2 mins 0 Comments