Tenggarong Terapkan Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Layanan Masyarakat Tetap Prioritas

NalaRNusantara-Kukar; Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan dinas sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan di lingkungan pemerintahan.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa tahap awal difokuskan pada pengendalian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di internal kecamatan. Penyesuaian dilakukan secara bertahap agar selaras dengan kebutuhan operasional dan pelayanan publik.

“Tahap pertama ini kami fokus pada penyesuaian SPPD. Tahap berikutnya akan dibahas bersama tim anggaran,” ujarnya, Jumat (08/08/2025).

Efisiensi ini diprioritaskan pada pos perjalanan dinas, sementara kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.

Sukono memastikan, program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan warga tidak akan terganggu.

Selama ini, Kecamatan Tenggarong mengalokasikan sekitar Rp200 juta per tahun untuk perjalanan dinas. Melalui kebijakan baru, alokasi tersebut akan dikaji ulang agar lebih tepat guna.

“Perjalanan dinas hanya dilakukan jika benar-benar penting dan tidak bisa diwakilkan. Prinsipnya adalah efisiensi sekaligus efektivitas,” tegasnya.

Meski anggaran lebih ketat, Sukono menegaskan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Ia juga berharap kebijakan efisiensi ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi membentuk budaya kerja yang lebih bijak dalam penggunaan anggaran.

“Kami memastikan semua program berjalan dengan baik, meski ada penyesuaian. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya. (Fh/adv)

57 views 44 secs 0 Comments