
Anggota DPRD PPU, Rahman Wahid, dorong perusahaan untuk patuhi Perda Ketenagakerjaan yang ada.
NalaRNusantara;Penajam – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Rahman Wahid, menyoroti terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan 80% tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal.
Wahid mendorong untuk perusahaan-perusahaan berkomitmen mengutamakan tenaga kerja lokal sebagai mana Perda yang telah ditetapkan.
“Menurut Perda 80% harus tenaga lokal, harapan kami perusahaan-perusahaan itu melaksanakan sesuai Perda yang ada. Jangan sampai menimbulkan kesenjangan sosial. ” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, (20/5/2025).
Ia menambahkan, DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus mendorong agar peluang kerja lebih diberikan kepada warga PPU.
“Kita sampaikan juga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengakomodir tenaga karyawan lokal, untuk meminimalisir angka pengangguran. Dan itu terus kita upayakan setiap kita rapat dengan tenaga kerja, ” tambahnya.
Wahid juga memberi tanggapan terkait pelanggaran ketenagakerjaan oleh beberapa perusahaan, termasuk soal pembayaran upah dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu nanti saya coba konfirmasi ke Dinas terkait, apa benar ada pelanggaran upah dan BPJS, karena beberapa waktu lalu memang ada laporan, terkait itu. Nanti saya coba pastikan kembali informasi tersebut, ” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen DPRD PPU untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada masyarakat lokal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Adv/di)