
ASN Harus Netral, Diberikan Sanksi Kalau Melanggar
NalaRNusantara;Penajam – Sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan oleh Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU). Bertempat di Hotel Grand Nusa, sebanyak seratus peserta dari gabungan kalangan PNS, TNI, dan Polri hadir menjadi tamu undangan. Sebanyak tiga narasumber memberikan materi, yakni dari perwakilan Badan Kepegawaian daerah (BKD) serta praktisi sekaligus Dosen Uniba, termasuk Komisioner Bawaslu PPU turut menjadi pemateri.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) Moh Khazin menegaskan, bahwa seluruh ASN wajib netral. Pengertian dari netralitas itu sendiri adalah tidak boleh memihak kepada pasangan calon siapapun.
“ASN wajib netral. Sama halnya TNI Polri tidak boleh ada keberpihakan. Karena netral akan membawa dampak baik bagi semua pihak. Khususnya ASN itu sendiri,” ucap Khazin. Dirinya mengungkapkan, bila dalam peraturan perundangan, terdapat pasal yang pelibatan dan melibatkan diri. Sehingga paslon dan ASN bisa dijerat hukuman pidana.
Menurutnya, pelibatan dipastikan paslon yang melakukan kampanye bisa diduga dengan sengaja menghadirkan ASN dalam rangka kampanye. Sebaliknya yang melibatkan diri adalah ASN ikut ke dalam kampanye paslon dimana ASN dengan sengaja datang untuk mendukung pasangan calon. “Jadi baik dua unsur itu bisa dikenakan pelanggaran pidana,” ujar dia.
Sementara itu, Edwin Irawan, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas mengungkapkan dalam materinya, sejauh ini ada berita dari Kemendagri bahwa ASN dapat memberikan hak pilihnya sehingga tidak masalah bila ikut hadir kampanye namun pasif. Hal ini tentu sangat riskan, mengingatkan setiap orang bisa melaporkan ASN tersebut jika sengaja hadir di kampanye. Ia mengimbau, jika garis jurang ini harus benar-benar terang.
Caranya bila ada yang melaporkan maka harus dipanggil dulu untuk diklarifikasi. Kemudian nanti pada saat klarifikasi barulah diketahui kebenarannya. “Makanya kalau syarat formil dan materiil sudah jelas maka pasti barang itu naik,” tuturnya.
Masih kata Edwin, sama halnya jika ASN dikenakan peraturan perundangan lainnya maka diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat. Nantinya ada proses klarifikasi atau sanggah terhadap ASN tersebut,” ucap dia.
Edwin berpesan supaya lebih terjaga kondusivitas netralitas ASN maka perlu dua bulan kampanye ini sebaiknya harus hati-hati. Niat hati hanya ingin melihat kampanye pasangan calon yang terdaftar namun bisa saja ada melaporkan karena dianggap terlibat kampanye. (Advetorial)