
Awasi Penetapan Kursi dan Dapil
NalaRNusantara,PENAJAM – Pengawasan penetapan kursi dan dapil sedang digodok KPU. Komitmen dasar harus sesuai tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Menurut ketua ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan, ketentuan ini haruslah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum,” ucap dia.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri terdapat 4 kecamatan dan 54 desa kelurahan. Sementara jika berkaca sebelumnya PPU ada 3 dapil. Dari dapil 1 penajam, dapil 2 ada sepaku, dan dapil 3 ada waru babulu.
Sedangkan total dari kursi berjumlah 25 orang. Kalau melihat jumlah pemilih tidak jauh berbeda. “Nanti dilihat lagi pergerakan teman-teman KPU PPU dalam menyusun,” tegasnya.
Iya berharap semua pihak, mulai masyarakat dan parpol ikut memberikan masukan. Supaya tidak ada kesalahan atau tanggapan fatal. “Jadi bisa diantisipasi lebih dini. Kita ingin semua berjalan sesuai mekanisme,” ujar dia.