Bawaslu Beri Himbauan ASN Dilarang Hadiri Pendaftaran Paslon

NalaRNusantara,Penajam – Di tahapan pencalonan kepala daerah, Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan beberapa surat himbauan berkaitan tugas serta tanggung jawab kepengawasan. Ada yang ke KPU dan ada ke pemerintah daerah.

Pasalnya surat himbauan tersebut berguna sebagai rem agar pasangan calon tidak kebablasan atau melanggar aturan perundangan pemilihan kepala daerah. Sebab jika terbukti melanggar maka bawaslu tidak akan segan untuk menindak.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Rusmansyah mengatakan, surat himbauan ke KPU berisi agar KPU mematuhi segala aturan PKPU berkaitan pencalonan baik perseorangan atau melewati parpol. Selain PKPU, juknis pencalonan juga menjadi dasar dalam memproses calon.

“Misal ketepatan membuka pencalonan kepala daerah di kantor KPU. Mulainya jam berapa. Harus stand by,” ucap dia. Rusmansyah menjelaskan, selain ke KPU, surat himbauan juga diberikan kepada Parpol serta timses mengingat potensi dapat terjadi jika dalam mendaftar ada aparatur sipil Negara (ASN) ikut dalam mengantarkan calon ke KPU.

Hal tersebut melanggar aturan dari ASN itu sendiri. Sebab ASN dilarang ikut berpihak terhadap parpol. Jika terbukti ada ASN yang sengaja hadir pada saat pendaftaran maka Bawaslu dipastikan akan memproses orang tersebut.

“Pasti kami proses. Karena melanggar aturan perundangan lainnya. Disini melanggar aturan ASN. Kami akan merekomendasikan ke KASN atau pihak berwenang yang bisa memproses ASN yang diduga melanggar tersebut,” ujar dia.

Ia menambahkan, ketaatan dalam menjalankan norma aturan selaras dengan minimnya sengketa yang bisa saja timbul. Jika tidak ada yang melanggar maka proses pencalonan akan berjalan tertib. (Advetorial)

64 views 57 secs 0 Comments