
Bawaslu PPU Tunai Awasi Rekap Kabupaten
NalaRNusantara,PENAJAM – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tuntas dilakukan KPU PPU, Sabtu (2/3/2024).
Dalam pileg jumlah suara sah dari seluruh PPU berjumlah 109.622 suara. Terbagi dari 52.273 suara di Kecamatan Penajam, 22.433 suara di Sepaku, 11.951 suara di Waru dan di Babulu 22.965 suara.
Sebanyak 18 partai politik (parpol) ikut berkontestasi dalam pesta demokrasi. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
“Dari hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten itu, Partai Gerindra teratas,” kata Ketua Bawaslu PPU Moh Khazin.
Dikatakannya, pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten berjalan aman dan tidak ada potensi gugatan.
Walaupun memang ada keberatan di tingkat perhitungan DPR RI. Ada yang tidak puas dengan hasil rekap. Namun semuanya kembali ke alur sengketa di Mahkamah Konstitusi. Karena berkaitan dengan sengketa perselisihan hasil pemilu.
“Yang berhak untuk memutuskan nanti hakim MK. Jika ada yang tidak terima dan dilaporkan ke MK. Karena kalau masuk Bawaslu secara aturan tidak bisa diproses. Jika memang di provinsi dan RI tidak rampung,” terangnya.
Sedangkan untuk level perhitungan rekap presiden tidak ada tanggapan dari Saksi yang ada. Hanya di tingkat DPR RI. Sehingga potensi yang ada bisa saja caleg DPR RI.
Setelah rekap d Kabupaten, nantinya dilanjutkan ke tingkat Provinsi. Dirinya berharap saksi yang tidak diterima dapat tuntas di level provinsi.
“Kami berharap kelar segera. Tapi semua pihak punya hak yang sama jika ada yang tidak terima atau puas. Tinggal memastikan pengajuannya jelas dan bukti yang ada mampu memberi perubahan,” terangnya.