Bawaslu Turunkan Alat Peraga Regulasi Wajib Dijalankan

NalaRNusantara;Penajam – Jelang kampanye, Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) lebih dulu menurunkan alat peraga atau bahan sosialisasi di berbagai sudut kecamatan. Dari empat kecamatan, Sepaku menjadi kecamatan pertama yang membersihkan alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

Pasalnya memasuki masa kampanye, pasangan calon atau tim kampanye, wajib memberikan desain kepada KPU PPU. Hal tersebut untuk menghindari desain yang melanggar etika.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu PPU Rusmansyah mengatakan, setelah penetapan calon aturan dari perundangan pilkada atau pemilihan dan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye mengatur terkait kampanye. Dalam hal ini kampanye berkaitan dengan alat peraga.

Alat peraga selayaknya diturunkan terlebih dahulu sebelum KPU mengeluarkan jadwal kampanye. Sejauh ini KPU PPU belum menurunkan jadwal yang mengatur kampanye di tiap pasangan calon pemilihan kepala daerah.

“Ini berlaku bagi seluruh pasangan calon yang ditetapkan. Semua yang belum menyerahkan desain kepada KPU atau ukurannya tidak sesuai maka Bawaslu menurunkan,” ucapnya. Ia menjelaskan, ini pasti terjadi sebelum masa kampanye berlangsung.

Terbukti di Sepaku petugas satpol bersama Panwascam menurunkan baliho yang khususnya berada di pinggir jalan. Karena dianggap menggangu ketertiban dan kenyaman warga masyarakat. “Kami hanya ingin kesesuaian tahapan berlangsung sesuai aturan,” terangnya.

Di Kecamatan Penajam sendiri dijadwalkan 24 September dilaksanakan penertiban. Dimana awalnya 23 September sudah siap dilaksanakan. Akan tetapi bertepatan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon. Bawaslu tidak ingin ada gesekan antar pendukung ketika terjadi penurunan di 23 september.

“Tapi syukurnya sebelum penurunan kami ada memberikan surat himbauan. Jadi ada yang sudah terlebih dahulu diturunkan tim pasangan calon. Jadi mungkin beban penurunan alat peraga tidak terlampau banyak,” tutupnya. (Advetorial)

96 views 2 mins 0 Comments