
Bukit Pariaman Dorong Legalitas Tambang Batu Gunung, Sugeng Riadi: Bisa Dongkrak PAD Desa dan Buka Lapangan Kerja
NalaRNusantara-Kukar; Pemerintah Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus berupaya membuka peluang kesejahteraan baru bagi warganya. Salah satu yang kini sedang diupayakan adalah legalisasi sektor pertambangan batu gunung yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan ekologis yang besar.
“Batu gunung yang ada di wilayah kami ini kualitasnya sangat baik dan sudah lama digunakan untuk keperluan pembangunan, terutama konstruksi jalan dan bangunan,” ujar Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riadi, saat ditemui pada Selasa (17/6/2025).
Sugeng mengungkapkan bahwa pihak desa telah melakukan pemetaan potensi tambang batu gunung sejak beberapa waktu lalu.
Namun, ia mengakui bahwa proses pemanfaatan tersebut masih terkendala oleh urusan legalitas dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum rampung.
“Untuk kendala, perizinan serta AMDAL harus kita penuhi terlebih dahulu. Ini yang sedang kami upayakan bersama berbagai pihak,” terangnya.
Menurut Sugeng, pemerintah desa terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk mempercepat proses perizinan.
Ia menilai, legalitas tambang sangat penting agar aktivitas pertambangan ke depan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami ingin aktivitas tambang ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap ramah lingkungan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa batu gunung tersebut memiliki nilai strategis, tidak hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga berfungsi sebagai penguat kontur tanah di wilayah perbukitan desa.
Dalam jangka panjang, pemanfaatan yang bijak akan membantu mencegah erosi dan potensi longsor, terutama saat musim penghujan.
“Batu gunung kita ini selain punya nilai ekonomi tinggi, juga bisa bantu menjaga kontur tanah dari bahaya longsor,” ucap Sugeng.
Sugeng optimistis, jika legalitas berhasil diperoleh, pendapatan asli desa (PAD) akan meningkat signifikan.
Selain itu, sektor ini juga dinilai mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Kalau semua sudah legal, kami bisa mengelola dengan lebih baik. PAD desa akan naik, warga juga punya lebih banyak peluang usaha,” tambahnya.
Namun demikian, Sugeng menyadari bahwa proses perizinan tidak bisa ditempuh dalam waktu singkat. Oleh karena itu, ia berharap adanya perhatian dari pemangku kebijakan di tingkat kabupaten maupun mitra swasta yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan potensi desa.
“Kami sangat berharap ada bantuan dan solusi terkait hal ini. Saat ini, kita hanya bisa menunggu dan terus mengupayakan agar proses perizinan bisa segera rampung,” pungkasnya. (Fh/adv)





