
Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Perizinan PAUD dan PNFI
NalaRNusantara;Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada 26–27 Juli 2025 di Hotel Grand Fatma, Tenggarong. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.
Dalam keterangan persnya, Joko menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku pendidikan terkait proses dan persyaratan pengajuan izin pendirian lembaga PAUD dan PNFI. Menurutnya, regulasi baru mengharuskan lembaga pendidikan memiliki badan hukum sebagai bentuk legalitas penyelenggara.
“Kalau dulu izin mendirikan PAUD cukup diurus ke Dinas Pendidikan, sekarang tidak lagi. Harus berbadan hukum, memiliki NIP tenaga pendidik, dan memenuhi berbagai persyaratan lain sesuai regulasi terbaru,” ungkap Joko.
Ia menambahkan bahwa kategori PAUD mencakup TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara PNFI mencakup PKBM serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Sosialisasi ini diharapkan mampu memberi pemahaman kepada operator pendidikan, pengawas, dan penilai agar prosedur perizinan yang baru dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin pendirian lembaga pendidikan menjadi lebih terorganisir dan legal. Jika legal, maka lembaga itu akan mendapat pengakuan formal dan bisa memberikan layanan pendidikan yang sah,” jelasnya.
Joko juga menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan Disdikbud Kukar, saat ini belum ditemukan lembaga pendidikan nonformal yang beroperasi secara ilegal. Namun, ia menegaskan pentingnya pemenuhan syarat legalitas bagi setiap lembaga yang akan berdiri ke depan.
Terkait pendampingan pasca-sosialisasi, Disdikbud Kukar membuka ruang komunikasi antara calon penyelenggara pendidikan dengan dinas. Proses perizinan akan diarahkan melalui sistem pelayanan satu pintu atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Jadi, masyarakat yang ingin mendirikan lembaga PAUD dan PNFI bisa langsung berkonsultasi ke kami. Kami akan arahkan ke prosedur yang tepat,” ujar Joko.
Melalui kegiatan ini, Disdikbud Kukar menegaskan komitmennya untuk memastikan lembaga-lembaga pendidikan di Kukar semakin profesional, terstandar, dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. (Fh/adv)





