
Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Jual-Beli Buku dan Luncurkan Program Seragam Gratis untuk Siswa Baru
NalaRNusantara;Kukar- Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik komersialisasi.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan larangan tegas bagi sekolah untuk menjual buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
“Setiap sekolah dilarang keras melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, dan semisalnya. Ini bukan hal baru, aturan ini sudah kami berlakukan sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya dengan tegas saat memberikan keterangan pada Sabtu (28/06/2025).
Tak hanya itu, kabar baik juga datang dari program baru Pemerintah Kabupaten Kukar yang akan membagikan seragam dan perlengkapan sekolah secara gratis bagi siswa baru. Program ini menyasar jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, untuk madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, program ini belum berlaku.
“Saat ini kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) keluar, dan sementara itu, juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya sedang kami susun. Yang pasti, program ini hanya untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026,” jelas Thauhid.
Ia juga mengingatkan para orang tua yang terlanjur membeli seragam sekolah agar tidak khawatir. Disdikbud Kukar memberikan opsi penggantian, selama pembelian tersebut disertai bukti transaksi yang sah.
“Silakan simpan nota atau kwitansi pembelian. Nanti setelah juknis selesai dan disosialisasikan, akan ditentukan apakah penggantiannya berupa uang tunai atau siswa tetap menerima seragam baru dari pemerintah,” tambahnya.
Kepala Disdikbud Kukar ini juga memastikan bahwa proses pendaftaran maupun daftar ulang di sekolah negeri, dari PAUD hingga SMP, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis 100 persen. Sebaliknya, untuk sekolah swasta, ketentuan tersebut tidak berlaku karena mengikuti kebijakan masing-masing yayasan.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran di lapangan, silakan lapor melalui nomor WhatsApp 0811 584 1117. Namun, jika berupa aduan, wajib disertai bukti. Jika terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian kepala sekolah,” tandas Thauhid.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, dirinya turut melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah, seperti SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong, untuk memastikan semua sekolah telah menerima surat edaran resmi bernomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025.
“Sore ini, kami juga akan meninjau langsung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kecamatan Muara Jawa,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Disdikbud Kukar berharap lingkungan pendidikan di Kukar semakin adil, transparan, dan ramah bagi peserta didik serta orang tua. (Fh/adv)





