DPMD Kukar Dampingi Desa Revisi RPJM Menyusul Perpanjangan Masa Jabatan Kades

NalaRNusantara-Kukar; Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun berdampak langsung pada arah pembangunan desa.

Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dengan mengintensifkan pendampingan kepada desa-desa dalam proses revisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa kegiatan pendampingan telah berlangsung selama dua minggu terakhir dan menyasar seluruh desa melalui lima angkatan.

“RPJM Desa sebelumnya disusun untuk masa jabatan enam tahun, dari 2019 hingga 2025. Tapi karena ada perubahan regulasi, jabatan kepala desa kini diperpanjang sampai 2027. Maka dokumen perencanaan juga harus ikut disesuaikan,” ujar Arianto, Jumat (27/06/2025).

Dijelaskannya, tim dari DPMD Kukar memberikan pendampingan teknis agar revisi dokumen benar-benar sesuai dengan ketentuan baru. Tidak hanya itu, desa-desa juga didorong segera menggelar musyawarah desa guna menyusun program tambahan untuk dua tahun masa jabatan yang diperpanjang.

“Kami pastikan pendampingan ini tak hanya sebatas administrasi, tapi juga mencakup proses musyawarah agar seluruh pihak di desa bisa menyepakati arah pembangunan tambahan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” terangnya.

Menurut Arianto, dokumen RPJM Desa memiliki posisi sentral dalam perencanaan pembangunan desa. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dokumen RPJM Desa yang sesuai sangat penting agar pembangunan desa punya dasar hukum yang kuat dan tidak asal jalan. Semua kegiatan harus berpedoman pada rencana yang telah disepakati,” tegasnya.

Dengan batas waktu yang cukup ketat, ia berharap seluruh desa di Kukar segera menuntaskan proses revisi paling lambat Juli 2025.

Hal ini penting agar perencanaan pembangunan ke depan bisa tetap berjalan optimal dan selaras dengan amanat perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Jangan sampai karena revisi ini belum selesai, justru menghambat proses pembangunan dan penganggaran di tingkat desa,” tutup Arianto. (Fh/adv)

13 views 2 mins 0 Comments