
DPRD PPU Tunggu Kemendagri soal Batas Wilayah untuk RTRW
NalaRNusantara;Penajam – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2024–2044 menghadapi kendala serius. Salah satu hambatan utama adalah belum adanya kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD PPU, Sariman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III. Menurutnya, kedua belah pihak, baik PPU maupun Paser, masih berpegang pada pandangan dan dasar penafsiran yang berbeda terkait batas wilayah.
“Karena tidak ada titik temu antara PPU dan Paser, maka kami tidak bisa memutuskan sendiri. Ini sudah menjadi kewenangan pemerintah yang lebih tinggi,” kata Sariman, Kamis (22/5/2025).
Untuk mengatasi kebuntuan ini, penyusunan RTRW PPU sementara waktu tetap berpedoman pada batas wilayah yang tercantum dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Meski demikian, DPRD PPU dan Pemerintah Kabupaten PPU tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah pernah berkonsultasi ke Kemendagri. Bahkan pemerintah daerah juga sudah kami minta untuk bersurat secara resmi. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa keputusan akhir dari Kemendagri nanti akan menjadi acuan resmi dan sah dalam menentukan batas wilayah.
“Ketetapan ini sangat krusial agar data batas wilayah dapat diintegrasikan secara tepat dan akurat ke dalam dokumen RTRW PPU yang baru,” tutupnya.(*ad/adv)