
DPT 137.495 Disahkan Bawaslu Pelototi Benar Pemilih
NalaRNusantara;Penajam – Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) telah diketok Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU). Hasilnya sebanyak 137.495 pemilih di perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Tersebar pada 293 tempat pemungutan suara (TPS) di 54 kelurahan/desa.
Ditemui usai penetapan beberapa waktu lalu, dikatakan Edwin Irawan Kordiv Hukum Pencegahan Parmas Humas bahwa angka tersebut merupakan angka yang berubah lantaran terjadi beberapa hal. Salah satunya data ganda. Sebagai contoh ada warga PPU yang diklaim oleh daerah lain karena berubah alih status kependudukan.
“Jadi ada yang asli PPU tapi dia pindah ke Jakarta, atau Surabaya misalnya. Jadi data yang baru ketahuan itu dihilangkan lalu dimasukkan ke daerah domisili baru yang bersangkutan. Atau sebaliknya, angka ini yang membuat beberapa kali perubahan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan yang dilakukan oleh KPU PPU. Bawaslu telah meneliti beberapa pemilih yang berpotensi sebagai pemilih siluman. Yakni ada yang beralamatkan RT 00. Sementara saat ini sudah tidak ada RT 00. Dan Bawaslu PPU sudah meneruskan ke panwascam dan PKD untuk meneliti dan melakukan pnecermatan.
Selain itu Bawaslu PPU juga telah meneliti mereka yang terdaftar umur 16 tahun tetapi masuk daftar pemilih. Ada juga yang berumur 90 tahun tapi masih terdaftar. Semuanya berpotensi selayaknya tidak memenuhi syarat (TMS). Namun semua sudah diperbaiki oleh KPU. Dan juga mendapatkan penjelasan dari KPU PPU.
“Sudah kami teruskan beberapa hal yang bisa ditengarai pemilih yang harus TMS atau sebaliknya,” ujarnya. Di rapat pleno tersebut juga Bawaslu memberikan saran perbaikan untuk dua orang yang meninggal dunia dan telah mendapatkan bukti otentik yaitu surat kematian dan kartu keluarga yang bersangkutan untuk segera dihapus di Sidalih.
“Alhamdulillah dua nama yang kami sorong akhirnya dihapus oleh KPU,” jelasnya. Kepastikan TMS atau MS merupakan kewajiban yang harus mutlak terjaga. Karena kalau ada pemilih yang meninggal namun datanya belum terhapus maka bisa saja disalah gunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal tersebut yang tidak diingini oleh Bawaslu PPU. (Advetorial)






