
Fokus Pengawasan Logistik Langsung Datangi Penyedia Barang
NalaRNusantara; Penajam – Logistik untuk pemilihan kepala daerah sudah mulai berdatangan. Tinta, segel, bilik, dan lain-lain. Kedatangan logistik pun satu persatu, tidak serentak. Hal tersebut mengingat hari pencoblosan masih 27 November 2024.
Perusahaan yang mengirimkan logistik pun beragam. Sesuai dengan penunjukan arahan dari KPU setempat. Tugas dari Bawaslu sendiri memastikan logistik yang datang sesuai tepat waktu. Dan yang mengirim adalah perusahaan yang benar-benar ditunjuk KPU PPU.
Metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu PPU adalah langsung menuju ke gudang logistik KPU PPU ketika barang datang dan juga pergi langsung menuju perusahaan penyelia barang. Dikatakan Moh Khazin selaku Ketua Bawaslu PPU, seluruh tahapan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu PPU. Termasuk tahapan pemenuhan logistik oleh KPU PPU. Khususnya ketepatan waktu dalam pengiriman. Karena jika terlambat maka bisa dipastikan akan membuat menghambat proses pencoblosan.
“Makanya kami memastikan logistik yang datang itu sesuai. Mulai waktu hingga jumlah,” ucap dia. Dikatakan dia, sejauh ini tidak ada kendala atau masalah berkaitan dengan logistik. Pasalnya sepanjang pengiriman sudah sesuai waktu. Dan belum ada barang yang tertukar.
Untuk diketahui, Logistik pemilihan kepala daerah terdiri dari perlengkapan pemungutan suara berupa kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk mencoblos pilihan, serta dukungan perlengkapan lainnya berupa sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Banyak macamnya, jadi memang bertahap,” ujarnya. Pengawasan pencetakan juga menjadi fokus utama sebagai proses produksi surat suara sesuai kualitas yang dipersyaratkan. serta Proses pengecekan terhadap jumlah surat suara yang telah dicetak dan akan didistribusikan ke tujuan pengiriman. Proses pengepakan surat suara dalam kardus yang disediakan sesuai spesifikasi. Dan proses persiapan terhadap pengiriman surat suara oleh pihak ekpedisi.
“Bila jenis dan kualitas surat suara tidak sesuai dengan ketentuan KPU tentang desain surat suara, norma standar kebutuhan logistik Pemilu, dan ketentuan sejenis lainnya yang menyebabkan surat suara tersebut tidak dapat digunakan secara tepat maka bisa kami rekomendasikan untuk menjadi catatan. Kami langsung koordinasi dengan KPU,” ujarnya. (Advetorial)






