Inspektorat Kukar Gunakan Metode Sampling untuk Audit Dana Desa, Fokus pada Anggaran Besar dan Risiko Tinggi

NalaRNusantara-Kukar; Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memilih strategi audit yang lebih terfokus tahun ini dengan menerapkan metode sampling terhadap penggunaan dana desa.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan jumlah auditor, sehingga pemeriksaan diprioritaskan pada desa-desa yang memiliki anggaran cukup besar dan tingkat risiko yang tinggi.

Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan terhadap seluruh desa secara menyeluruh. Sebaliknya, desa yang akan diaudit dipilih secara acak namun tetap mempertimbangkan faktor risiko dan besaran anggaran.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap dana desa. Ada banyak desa yang dilakukan audit, tapi dengan keterbatasan personel tentu kita menggunakan metode sampling,” ujarnya pada Kamis (14/08/2025).

Sebelum audit dilaksanakan, tim Inspektorat melakukan pemetaan terlebih dahulu. Desa-desa yang berpotensi memiliki risiko tinggi atau mengelola anggaran yang besar akan masuk dalam daftar prioritas audit.

Menurut Heriansyah, peran Inspektorat bukan hanya mengawal program strategis daerah, tetapi juga memastikan program kementerian di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat mengacu pada tiga pilar utama, yaitu Assurance Quality atau penjaminan kualitas, Consulting atau layanan konsultasi, dan pencegahan korupsi.

Heriansyah menegaskan bahwa prinsip ini menjadi acuan untuk memastikan penggunaan dana desa efektif, transparan, dan akuntabel.

“Sejauh ini banyak laporan masuk dari desa. Tapi kita memilah, mana yang perlu ditindaklanjuti melalui audit investigasi, hingga pemeriksaan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan internal, Inspektorat Kukar juga membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antar-aparat pengawasan dan penegakan hukum dalam mengawal pengelolaan keuangan desa.

“Kami sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menjalin koordinasi erat dengan Kejari. Tapi fokus utama kami adalah pemulihan jika ditemukan penyimpangan, bukan sekadar penindakan,” tegas Heriansyah.

Ia menambahkan, jika ada laporan masyarakat yang diterima kejaksaan, biasanya akan diarahkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk dilakukan audit internal.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah desa melakukan perbaikan sebelum berujung pada proses hukum. (Fh/adv)

18 views 2 mins 0 Comments