Pesta adat Erau 2023 akan mencapai hari terakhirnya, dengan acara penutupan yang melibatkan prosesi Mengulur Naga dan Belimbur pada hari Minggu (1/10) besok.
Belimbur merupakan ritual penutup yang penting dalam perayaan Erau. Ritual ini bertujuan untuk membersihkan diri Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari pengaruh negatif serta mengakhiri perayaan Erau dengan keberkahan dan keselamatan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam prosesi belimbur.
Himbauan ini diharapkan mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk memastikan bahwa prosesi berlimbur berjalan dengan tertib dan sakral.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, berharap agar tradisi ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa terjadi insiden negatif setelahnya.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap himbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin agar prosesi sakral ini dapat berjalan tanpa hambatan dan berita negatif pasca-perayaan,” tegas Rendi.
Sejumlah petugas akan disiagakan di berbagai titik lokasi belimbur sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan yang melanggar tata krama, seperti menyiram air secara tidak benar.
“Ayo, bersama-sama kita jaga kesucian prosesi belimbur ini. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Kukar sangat menjunjung tinggi nilai budaya,” harapnya.
Selain itu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan pedoman tata cara menjalani proses belimbur, yang mencakup beberapa poin penting:
Poin Pertama
Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ke XXI.
Poin Kedua
Tata Krama Belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut:
- Lokasi belimbur berlangsung dari kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
- Waktu pelaksanaan belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI mencurahkan air tuli, kurang lebih dari jam 10.00 Wite hingga jam 15.00 Wite.
- Proses belimbur menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur dengan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.
- Dalam belimbur, dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
- Tindakan belimbur dengan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilemparkan dilarang.
- Penggunaan mesin pompa air yang disemprotkan langsung kepada masyarakat dilarang saat belimbur.
- Dilarang melakukan pelecehan seksual selama belimbur.
- Tindakan belimbur atau menyiram air tidak boleh ditujukan kepada:
- Lansia
- Ibu Hamil
- Anak-anak balita
Poin Ketiga
Sanksi bagi pihak yang melanggar tata krama belimbur dalam acara pelaksanaan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Akan diberlakukan sanksi hukum adat oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil kesepakatan Majelis Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
- Diberlakukan sanksi hukum positif sesuai Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga penjelasan ini dapat membantu dalam memahami dengan lebih jelas maksud, tujuan, serta tata krama yang harus diikuti dalam belimbur.