Kampanye Harus ada STTP, Titik APK Harus Sesuai SK

NalaRNusantara; Penajam – Masa kampanye sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye. Selain ini titik lokasi alat peraga kampanye (APK) pun sudah ditetapkan sekaligus menjadi surat keputusan KPU.

Ketua Bawaslu PPU Moh Khazin mengatakan setiap kampanye yang dilaksanakan oleh tim atau pasangan calon harus berstandar aturan pemilihan. Semua tertuang di perundangan, peraturan KPU, serta peraturan Bawaslu. Semuanya merupakan produk hukum yang mengatur segala macam aturan pemilihan. “Aturan ini jelas dan semua pihak yang berkontestasi mengikuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan kampanye sendiri Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi barang utama. Yang kudu diberikan oleh tim atau paslon ke kepolisian setempat. Supaya pihak kepolisian mengetahui titik kampanye.

Jika STTP tidak dibuat oleh tim paslon maka Bawaslu berhak untuk meminta STPP tersebut. Jika pada akhirnya tidak ada maka Bawaslu bisa membubarkan kampanye yang telah berjalan. Karena dianggap ilegal oleh Bawaslu.

“Jadi semua kegiatan kampanye harus dilaporkan ke Bawaslu,” ungkapnya. Masih kata Khazin, pengalaman di pemilu 2024 lalu, pemilu pun setiap peserta memperlihatkan STTP baru dapat mengadakan kampanye.

Supaya kepolisian dapat mengukur dan memetakan tempat lokasi kampanye. “Adanya STTP merupakan dasar. Jika tidak mengikuti aturan atau polisi tidak mengeluarkan STTP maka bisa kami anggap sebagai temuan.

Sementara itu Khazin juga menyinggung titik lokasi kampanye. Dimana titik lokasi untuk pemasangan APK tidak boleh diluar daripada yang telah ditetapkan. Apalagi di dalam area sekolah atau mesjid. Pasti akan diarahkan membuat paret,” tuturnya. (Advetorial)

158 views 54 secs 0 Comments