Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kukar, Poino memberikan arahan saat musyawarah. (Istimewa)

Musyawarah Desa di Manunggal Jaya Hasilkan Pemimpin Baru, Wujud Demokrasi Desa yang Sehat

NalaRNusantara-Kukar; Suasana hangat penuh kekeluargaan mewarnai Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Proses yang berlangsung secara demokratis ini menjadi bukti bahwa pemerintahan desa di Kutai Kartanegara tetap menjunjung tinggi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menjelaskan bahwa pemilihan ini digelar karena Kepala Desa sebelumnya mengundurkan diri. Sesuai aturan, apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka harus dilakukan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah.

“Prosesnya diawali pembentukan panitia oleh BPD, lalu penjaringan bakal calon. Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, serta tes tertulis, hingga akhirnya mengerucut menjadi tiga calon,” terang Poino, Jumat (15/08/2025).

Tahap selanjutnya, peserta musyawarah desa dipilih dari perwakilan tiap RT, masing-masing lima orang, ditambah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur penting lainnya.

Proses berjalan secara terbuka, memungkinkan pengambilan keputusan melalui mufakat atau voting.

Berdasarkan kesepakatan, pemilihan dilakukan lewat voting. Dari tiga calon, Dirjam yang berada di nomor urut dua berhasil meraih suara terbanyak.

“Calon dengan suara terbanyak otomatis ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih,” ungkap Poino.

Selanjutnya, panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD, yang meneruskannya kepada Bupati Kukar untuk penetapan resmi. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu terpilih. Dirjam akan memimpin hingga akhir masa jabatan pada Desember 2027.

Poino menegaskan, peran Kepala Desa sangat strategis sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat desa.

Ia bertanggung jawab menjalankan seluruh urusan pemerintahan dan memastikan sinkronisasi program dengan pemerintah nasional, provinsi, hingga kabupaten.

“Pembangunan desa harus sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Saat ini, visi Bupati Kukar adalah ‘Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik’. Artinya, program desa harus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Proses demokratis ini tak hanya menghadirkan pemimpin baru, tetapi juga memperkuat rasa memiliki warga terhadap desanya.

Semangat kebersamaan dan keterbukaan yang ditunjukkan menjadi cerminan kebaikan pemerintahan, yang memberi ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk menentukan arah masa depan desa. (Fh/adv)

18 views 2 mins 0 Comments