Pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea keempat mengatur atau menunjukan kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut sebagai Ideologi Bangsa, Pancasila harus dijadikan sebagai Wawasan hidup, tujuan, kepercayaan, dan nilai luhur tersebut harus diaplikasikan ketika menjalankan aktivitas rutin. Selain memiliki fungsi umum, Pancasila juga memiliki fungsi pokok serta fungsi tambahan;
Fungsi Pokok secara Yuridis, Pancasila menjadi dasar filsafat Negara ditemukan di Pembukaan UUD RI 1945 alinea empat, yang dapat dipketahui sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara memiliki makna yaitu bahwa Pancasila mengatur aspek penyelenggaraan Negara. Keterangan itu mencakup berbagai peraturan perundang-undangan pada Negara, budi pekerti, otoritas, warga, bangsa, wawasan nusantara, pemerintahan serta bagian-bagian kenegaraaan yang lain. Berkembang tidaknya suatu negara tergantung pada dasar filsafatnya, yang mana dasar filsafat ini menjadi sumber dasar nilai-nilai keabsahan, kebajikan, serta kesamarataan. Dengan menjadi dasar filsafat Indonesia, Pancasila menjadi sumber dari segala nilai-nilai luhur Indonesia. Kedudukan yang telah dijabarkan tadi, secara rinci bisa dinyatakan sebagai berikut :
- Pancasila ialah sumber dari semua sumber hukum yang ada di Indonesia.
- Pancasila mencakup suasana kebatinan yang berasal dari UUD tahun1945.
- Pancasila membuat tujuan hukum bagi hukum dasar Negara Indonesia, yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
- Di dalam Pancasila terkandung aturan etika bagi pemerintahan dan semua penyellengara pemerintahaan negara, dengan maksud agar dapat mengkontrol sikap atau karakter manusia yang mulia serta mengikat dengan tetap tujuan budi pekerti masyarakat yang luhur.
Fungsi tambahan. Fungsi tambahan ini merupakan perwujudan dari fungsinya sebagai Dasar Negara. Semua bidang baik itu bidang politik, ekonomi maupun bidang lainnya harus didasari oleh nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia, sehingga akan muncul fungsi serta kedudukan lain dari Pancasila selain menjadi Dasar Negara. Berikut beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila.
- Sebagai Pandangan Hidup, Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup memiliki arti nilai-nilai Pancasila adalah patokan atau tuntunan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam melakukan aktivitas rutinnya. Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun penyelenggara Negara mesti dijalankan serasi dengan nilai-nilai luhur Pancasila. maka jika hal tersebut dijalankan cakupan Pancasila dalam fungsinya dalam menjadi pendirian hidup akan bertambah besar dari pada dalam fungsinya sebagai Dasar Negara.
- Sebagai Jati Diri Bangsa penggagas Negara Republik Indonesia ketika sedang merumuskan Dasar Negara berdasar atas sebuah pemikiran yang dimana mereka ingin membuat sebuah Dasar Negara yang didalamnya mengandung makna hidup yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Makna hidup yang terkandung tersebut diangkat dari budaya-budaya serta norma-norma masyarakat itu sendiri, yang merupakan sebuah pengaktualan dari nilai-nilai yang dikuasai, dipercayai, dan dihayati keaktualannya oleh warga Indonesia.
- Sebagai Ideologi Bangsa, Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia memiliki arti yaitu bahwa, Pancasila adalah sebuah gagasan atau ide-ide yang sistematis serta keyakinan yang oleh bangsa Indonesia dijadikan sebagai patokan yang menyangkut dan mengatur tingkah laku dalam semua bidang kehidupan manusia. Bidang yang terliputi tersebut diantaranya, bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Namun seiring bertambahnya zaman, Nilai-nilai Pancasila mulai luntur dalam aktivitas yang dilakukan oleh setiap warga negara, ditambah kini memasuki era globalisasi, ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Perkembangan teknologi di era globalisasi ini dapat mengikis nilai-nilai dari pancasila dalam bermasyarakat. Pada era globalisasi semua budaya maupun ideologi yang bersumber dari negara luar bisa masuk ke Indonesia dengan mudahnya. Pudarnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dapat sangat berakibat bagi bangsa Indonesia, diantaranya mulai maraknya aksi tawuran yang dipicu oleh hal sepele, kemudian terjadi kasus penistaan agama dan terjadi kejahatan-kejahatan yang mengatasnamakan agama seperti terorisme, maraknya terjadi pelecehan seksual, banyak terjadi korupsi, dan lainnya.
Generasi muda mempunyai tugas yang fundamental, dan nasib dari bangsa Indonesia yang akan bergantung pada sikap dan tindakan generasi muda. Menjunjung nilai-nilai Pancasila ketika melakukan aktivitas rutin sangat penting untuk dilaksanakan. Oleh karena itu penumbuhan kembali nilai-nilai Pancasila harus segera dilakukan. Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai Pancasila bisa diawali dengan melakukannya pada pendidikan yang ada, mulai dari tingkat Pendidikan Sekolah Dasar, Menegah Pertama, Menengah Atas hingga pada pendidikan tingkat Perguruan Tinggi. Penumbuhan kembali nilai-nilai Pancasila ini dimulai dari pendidikan karena, Pancasila sendiri memiliki kaitan yang kuat dengan pendidikan terutama Pendidikan Pancasila dan juga Kewarganegaraan PPKn. Cara penumbuhan kembali nilai pancasila yang selanjutnya, dapat dilakukan dengan menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme kepada setiap warga negara.
Rasa nasionalisme dan patriotisme dapat dipupuk kembali dengan cara mengikuti atau berpartisipasi dalam setiap kegiatan hari besar Nasional seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, Hari lahirnya Pancasila dan lain sebagainya. Bagaimana dengan pelajar kita yang note benenya adalah kaum muda, bagi pelajar, mereka bisa menumbuhkan rasa nasionalismenya dengan cara belajar dengan serius, semangat dan gigih dengan tujuan untuk menjaga nama baik bangsa Indonesia, mencintai dan senang dalam memakai produk-produk lokal sehingga perekonomian Indonesia akan maju. Selanjutnya dapat juga dilakukan dengan cara menghasilkan dan membuat kreativitas dibidang seni dengan baik berupa karya seni seperti bidang seni musik baik itu berupa musiknya maupun seni vokalnya, seni peran atau teater, gambar dan lukisan atau karya-karya lainnya yang memiliki tema cinta tanah air , merupakan suatu bentuk dalam memupuk kembali rasa nasionalisme maupun patriotisme kita selaku generasi muda bangsa Indonesia pada saat ini . (Penulis adalah Ketua Bidang Nilai Kebangsaan dan Pengabdian Masyarakat DPD IKAL Lemhannas Kalimatan Timur )