
Panitia Khusus DPRD PPU Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024, Kemiskinan Ekstrim di PPU Nol Persen
NalaRNusantara;Penajam – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di Lantai III Kantor DPRD PPU pada Selasa (22/4/2025).
Dalam rapat ini, Ketua Pansus, Thohiron, memberikan penjelasan terkait penurunan angka kemiskinan ekstrim di daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Thohiron menyampaikan rasa syukur atas pencapaian signifikan yang berhasil dicapai pada tahun 2024. Menurutnya, berdasarkan data yang ada, angka kemiskinan ekstrem di PPU telah mencapai angka 0 persen, yang menunjukkan keberhasilan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
“Alhamdulillah, kemiskinan ekstrem ini di 2024 sudah habis, 0 persen menurut datanya. Kalau di lapangan, kita juga sudah habis. Kita mengkategorikan orang miskin tidak sebagaimana yang kita pikirkan,” ujar Thohiron.
Namun, Thohiron juga menegaskan kemiskinan tidak akan bisa hilang sepenuhnya karena itu merupakan kodrat.
“Kemiskinan itu tidak mungkin hilang, itu nonsense, dan itu memang kodratullah. Tidak mungkin miskin itu hilang, tapi miskin itu bisa diperkecil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Thohiron menjelaskan kemiskinan saat ini berbeda dengan kemiskinan di masa lalu. Dulu, orang yang dianggap miskin adalah mereka yang tidak bisa makan, sementara kini, banyak orang yang mengaku miskin karena tidak mampu membeli kendaraan atau memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya.
“Miskin sekarang itu beda dengan miskin dulu. Kalau dulu yang diangap miskin itu yang tidak bisa makan. Nah sekarang, banyak orang yang mengaku miskin karena tidak bisa beli kendaraan, tidak bisa macam-macam,” tuturnya.
Menurut Thohiron, kriteria kemiskinan ekstrim diukur berdasarkan pendapatan bulanan, yaitu di bawah Rp 300.000.
“Kalau ada masyarakat yang gajinya Rp 300.000 per bulan, itu masuk dalam kategori miskin ekstrem. Tapi kalau penghasilan mereka di atas itu, meskipun tidak bisa memenuhi kebutuhan bulanan, itu tidak masuk kategori miskin ekstrem,” jelasnya.
Di samping kategori miskin ekstrem, Thohiron juga menyinggung adanya kategori baru, yaitu “rawan miskin.” Kategori ini mencakup mereka yang dalam kondisi normal tidak termasuk miskin, tetapi dapat terjatuh ke dalam kemiskinan apabila menghadapi kondisi yang sulit, seperti sakit atau kehilangan pekerjaan.
“Kalau rawan miskin itu begini, dia itu kalau dalam kondisi baik-baik saja tidak bisa jatuh kepada miskin, tapi ketika ada sesuatu yang menimpa dirinya, misalnya keluarganya sakit atau kena PHK, dia bisa jatuh miskin. Itu yang kita sebut rawan miskin,” pungkasnya.(Adv)