
Pemerintah Kukar Siap Sahkan Pengakuan Adat Kutai Lawas Nutuk Beham
NalaRNusantara-Kukar; Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengakui keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) menunjukkan komitmen nyata terhadap pelestarian nilai-nilai budaya dan penguatan hak masyarakat lokal. Salah satu komunitas adat yang sedang menanti pengesahan resmi adalah masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham, yang bermukim di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.
Kabar baiknya, proses administrasi untuk pengakuan resmi terhadap komunitas ini telah berada di tahap akhir.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi pengakuan sudah lengkap dan tinggal menunggu tanda tangan dari pimpinan daerah.
“Dokumennya sudah clear dan tinggal menunggu parap dari pimpinan sebelum diajukan ke Bupati,” ungkap Elvandar saat ditemui, Senin (02/06/2025).
Pengakuan ini menjadi harapan besar bagi masyarakat adat yang selama ini berjuang menjaga identitas budaya dan kearifan lokal mereka. Dengan adanya pengesahan dari pemerintah daerah, komunitas Nutuk Beham akan mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak kolektif mereka, termasuk dalam pengelolaan wilayah adat dan sumber daya alam.
Meski tinggal selangkah lagi, proses penandatanganan sempat mengalami sedikit penundaan. Elvandar menjelaskan bahwa saat ini para pimpinan daerah sedang terfokus pada agenda strategis lain, yakni percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.
“Kami maklumi karena seluruh pimpinan memang sedang mendampingi agenda koperasi. Mudah-mudahan besok mereka sudah di tempat dan bisa segera memproses dokumen ini,” tambahnya.
Setelah dokumen ditandatangani, langkah berikutnya adalah pengajuan resmi kepada Bupati Kukar untuk diterbitkan surat keputusan (SK) pengakuan. SK ini akan menjadi dasar legal yang penting dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat di mata hukum dan negara.
Elvandar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis.
“Secara substansi dan dokumen sudah sangat siap. Semoga ini bisa segera ditetapkan. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga penghargaan terhadap jati diri masyarakat adat,” tutupnya.
Langkah ini menjadi bagian dari misi besar Pemkab Kukar dalam membangun desa berbasis identitas budaya lokal yang kuat. Semakin banyak komunitas adat yang diakui, semakin beragam pula kekayaan budaya Kukar yang terlindungi untuk generasi mendatang. (Fh/adv)