Pemkab Kukar Hentikan Sementara Pengadaan Barang dan Jasa APBD 2025, Kecuali Layanan Prioritas

NalaRNusantara-Kukar; Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B–2951/BPBJ/065.11/07/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar yang mencatat adanya defisit anggaran hingga semester pertama 2025, dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.

“Kami mengambil langkah penghentian sementara ini karena adanya koreksi atas asumsi pendapatan dari pemerintah pusat,” tegas Sunggono kepada awak media, Rabu (16/07/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian bersifat selektif dan tidak menyentuh seluruh kegiatan.

“Untuk anggaran di tingkat kecamatan, kami pastikan tetap aman. Tapi untuk OPD lainnya, sudah mulai dibatasi,” jelasnya.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa penghentian berlaku untuk tahapan pengadaan di semua metode pemilihan penyedia, baik itu E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, maupun tender/seleksi.

Namun, proyek yang sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tetap dapat berjalan, dengan catatan diawasi secara ketat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kebijakan ini juga memberikan pengecualian terhadap beberapa kegiatan, terutama yang menggunakan dana earmark seperti DAK, DAU dengan peruntukan tertentu, Insentif Fiskal, DBH Sawit, Bantuan Keuangan Provinsi, serta dana prioritas lainnya.

Belanja untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengadaan obat-obatan dan makanan/minuman pasien di fasilitas kesehatan, serta kegiatan pelayanan masyarakat di kelurahan juga termasuk dalam daftar pengecualian.

“Kegiatan penting seperti layanan dasar di rumah sakit dan puskesmas tidak mungkin dihentikan. Kita tetap prioritaskan kebutuhan masyarakat,” kata Sunggono.

Kegiatan untuk peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus dan pelaksanaan MTQ juga masuk kategori yang tetap dilanjutkan.

Dalam SE tersebut, Pemkab Kukar juga menonaktifkan sementara akun non-penyedia seperti PPK, kelompok pemilihan, dan pejabat pengadaan hingga 19 Juli 2025 atau hingga ada keputusan lanjutan dari TAPD.

Bagi kegiatan yang termasuk pengecualian, perangkat daerah diminta berkoordinasi dengan Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan mengajukan permohonan melalui tautan resmi yang disediakan.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal.

“Ini bukan penghentian total, tapi lebih kepada pendataan. Kita ingin tahu mana saja kegiatan yang belum berjalan proses pengadaannya,” ujar Nana sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa pekan depan akan digelar rapat koordinasi pengendalian untuk membahas kebijakan lanjutan yang harus diambil Pemkab Kukar dalam menghadapi potensi defisit anggaran.

“Melalui forum itu, kita akan ambil kebijakan yang lebih pasti dan terarah,” tutupnya. (Fh/adv)

63 views 3 mins 0 Comments