
Pemkab Kukar Optimalkan Pendapatan Lewat Validasi Data Pajak
NalaRNusanatara;Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan validasi dan pembaruan data pajak.
Salah satu fokus utama adalah pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa masih banyak potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menekankan pentingnya memiliki data terkini agar hak-hak pendapatan daerah dapat terpenuhi.
“Tanpa pembaruan data yang akurat, kita berisiko kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima,” ujarnya, pada Rabu (26/3/2025).
Menurut Sunggono, salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya wajib pajak yang belum terdaftar, serta data kepemilikan yang tidak diperbarui.
Hal ini berdampak pada pengumpulan pajak yang seharusnya dapat dilakukan.
“Koordinasi antar instansi sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem pendataan pajak yang ada,” tegasnya.
Program bantuan rumah tidak layak huni juga menjadi salah satu contoh bagaimana validasi data dapat diterapkan secara efektif.
Sebelum memberikan bantuan, pemerintah harus memastikan penerima memiliki BPHTB yang sah.
“Kita tidak bisa memberikan bantuan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas kepemilikan,” tambahnya.
Dengan strategi validasi data yang lebih kuat, Pemkab Kukar yakin dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan, sehingga mendukung keuangan daerah yang lebih stabil dan transparan. (Fh/Adv)