
Pengawasan Ketat Bawaslu Balikpapan dalam Verifikasi Ijazah Bakal Calon Pilkada 2024
NalaRNusantara;Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasannya pada tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak tahun 2024, termasuk pada proses verifikasi faktual ijazah bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang diserahkan oleh para bakal calon sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Pengawasan verifikasi ijazah adalah upaya penting untuk menjaga integritas proses Pilkada. Keabsahan dokumen calon memastikan bahwa setiap kandidat memenuhi syarat secara transparan dan jujur.” ujar Dedi Irawan.
Verifikasi ijazah melibatkan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah untuk memastikan bahwa dokumen yang dilampirkan oleh bakal calon asli dan sah. Proses ini diikuti dengan pengecekan terhadap keabsahan tanda tangan dan stempel yang ada pada ijazah tersebut.
Selain itu, Bawaslu Balikpapan juga turut serta dalam mengawasi jalannya proses administrasi di KPU Balikpapan, untuk memastikan prosedur verifikasi berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga agar proses pencalonan berlangsung transparan dan adil. Kami akan terus mengawasi hingga seluruh tahapan pencalonan selesai,” tambahnya.
Untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik, Bawaslu Balikpapan bekerja sama dengan beberapa lembaga pendidikan, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Kami sudah menjalin koordinasi dengan sekolah-sekolah dan universitas yang mengeluarkan ijazah bakal calon. Respon mereka sangat positif, “ ujar Dedi.
Proses pengawasan verifikasi faktual ijazah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh bakal calon yang maju dalam Pilkada 2024 memiliki integritas dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bawaslu Balikpapan berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, bersih, dan berintegritas.
Bawaslu menekankan bahwa ancaman pemalsuan dokumen dalam tahapan pencalonan adalah serius dan dapat mengakibatkan sanksi pidana. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, terutama terkait pemalsuan ijazah yang dapat mempengaruhi integritas pencalonan.
“Bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami tidak segan-segan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan pemalsuan dokumen dapat dikenai ancaman pidana berati,” Ujar Dedi Irawan.
KPU sudah bisa mendiskualifikasi seorang calon apabila terbukti menggunakan ijazah palsu. pihak KPU mendatangi sekolahan untuk meminta keterangannya. Dimana pihak sekolah bisa memastikan dan mengeluarkan surat keterangan apakah ijazah itu palsu atau tidak. Jika yang bersangkutan benar diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka dapat dikenakan proses hukum yakni tindak pidana pemalsuan ijazah.
Bawaslu Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada. “Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat kami harapkan. Ini adalah salah satu cara kita bersama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik,” tutup Dedi Irawan.
Dengan berjalannya proses pengawasan ini, Bawaslu Balikpapan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kota Balikpapan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)