
Pengawasan Ketat Bawaslu Balikpapan untuk Pastikan Kampanye Pilkada 2024 Berjalan Adil
NalaRNusantara; Balikpapan- Dengan semakin intensifnya kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kota Balikpapan meningkatkan upaya pengawasan secara maksimal. Bawaslu mengerahkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh aktivitas kampanye. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
“Seluruh pengawas, mulai dari tingkat kota hingga pengawas kelurahan, telah kami instruksikan untuk aktif memantau kampanye paslon secara langsung. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, maupun penggunaan fasilitas negara,” Ujar Hamrin selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Balikpapan.
Hamrin menambahkan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan “pengawasan melekat,” di mana pengawas akan berada di lokasi kampanye paslon dan memantau jalannya kegiatan dengan teliti. “Kami juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kampanye,” ungkapnya.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu Balikpapan juga mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pengawasan, dengan mendorong masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye melalui hotline atau media sosial resmi Bawaslu. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan sinergi antara pengawas dan publik, kita dapat meminimalisasi potensi pelanggaran,” tambah Hamrin.
fokus pengawasan
Pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti materi kampanye yang harus sesuai dengan aturan, keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye, serta ketepatan waktu pelaksanaan kampanye agar tidak dilakukan di luar jadwal yang ditentukan.
Hamrin menegaskan bahwa pengawasan terhadap materi kampanye merupakan langkah krusial untuk memastikan kampanye yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur pelanggaran, seperti penyebaran informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, SARA, atau kampanye hitam.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap keterlibatan pihak-pihak yang secara hukum dilarang terlibat dalam kampanye. Hamrini menjelaskan bahwa ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta anak-anak tidak diperbolehkan untuk ikut serta atau dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memantau secara ketat ketepatan waktu kampanye. Paslon dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. “Kampanye di luar jadwal resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pihak lain dan menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi,” ujar Hamrin.
Pengawasan Kampanye di Kota Balikpapan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bawaslu Balikpapan per 14 Oktober 2024 terkait pengawasan kegiatan kampanye pada Pilkada Gubernur dan Walikota di Kota Balikpapan, beberapa aspek penting dapat diidentifikasi. Berikut adalah analisis mendetail dari data pengawasan tersebut:
Bawaslu Balikpapan mencatat total 25 kegiatan kampanye untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Dari angka ini, terlihat ketimpangan yang cukup signifikan antara jumlah kampanye yang dilakukan oleh kedua paslon. Paslon Rudy-Seno sangat aktif dalam melaksanakan 24 kampanye dibandingkan paslon Isran-Hadi, yang hanya melakukan satu kegiatan kampanye.
Ketimpangan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti strategi kampanye yang berbeda atau perbedaan sumber daya antara kedua paslon.
Untuk pemilihan Walikota/Wakil Walikota, total kampanye yang telah diawasi oleh Bawaslu Balikpapan berjumlah 244 kegiatan. Dalam konteks ini, Paslon Rahmad-Bagus terlihat cukup masif melakukan kampanye dengan 143 kampanye, sedangkan paslon Rendy-Eddy telah melakukan sebanyak 70 kampanye, jauh lebih banyak dibandingkan paslon Sabani-Syukri yang hanya melakukan 21 kampanye.
Jika dilihat dari jenis kampanye, terdapat 154 kampanye yang dilaksanakan dengan metode tatap muka, sementara 99 kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas. Kampanye tatap muka yang lebih dominan menunjukkan preferensi paslon untuk bertemu langsung dengan pemilih, memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk menyampaikan visi dan misi mereka secara langsung. Di sisi lain, pertemuan terbatas juga cukup signifikan, mungkin sebagai upaya menjaga efektivitas dan eksklusivitas dalam segmen-segmen pemilih tertentu
Metode tatap muka yang lebih sering digunakan menunjukkan bahwa interaksi langsung dengan masyarakat masih dianggap efektif dan menjadi pilihan utama oleh mayoritas pasangan calon, meskipun metode pertemuan terbatas tetap menjadi salah satu opsi yang dipilih oleh beberapa paslon untuk menjaga intensitas kampanye.
Hingga minggu keempat masa kampanye, total estimasi jumlah peserta yang terlibat dalam kampanye mencapai 123.605 orang. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan kampanye, yang bisa menjadi cerminan dari antusiasme publik terhadap proses Pilkada. Namun, jumlah peserta yang besar juga meningkatkan risiko pelanggaran kampanye, terutama jika terkait dengan kepatuhan terhadap aturan jumlah peserta yang dibolehkan dalam kampanye tatap muka.
Dari total kegiatan yang diawasi, Bawaslu mendapatkan adanya 1 informasi awal dugaan pelanggaran kampanye, serta Bawaslu Balikpapan sejauh ini telah menerima dan memproses 4 laporan pelanggaran. Hal ini menjadi perhatian serius dari Bawaslu Balikpapan. Bawaslu Balikpapan berkomitmen untuk terus menciptakan iklim kampanye Pemilihan yang aman dan damai.
pengawasan apk
Dalam upaya menjaga integritas Pilkada 2024, Bawaslu Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap seluruh bentuk kegiatan kampanye pasangan calon (paslon), termasuk penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan aktivitas di media sosial. Langkah ini diambil guna memastikan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan dan menjaga keadilan antar paslon.
Hamrin menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait pemasangan APK, termasuk lokasi yang diperbolehkan dan jumlah yang dibatasi. “Kami menginventarisir beberapa APK yang dipasang di fasilitas pemerintah atau di tempat yang tidak diizinkan. Bawaslu langsung mengimbau kepada tim Paslon untuk menurunkan APK yang melanggar dengan tembusan ke Satpol PP,” imbuhnya.
Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk ikut aktif dalam pengawasan partisipatif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui di lapangan atau di dunia maya. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil,” kata Hamrin.
Langkah pengawasan yang ketat ini diharapkan mampu menciptakan kondisi kampanye yang adil, jujur, dan transparan, serta mencegah adanya potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di Kota Balikpapan.(Adv)