
Peserta Pemilu Resmi Ditetapkan
NalaRNusantara,PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara Edwin. Irawan, penetapan parpol sudah dilakukan oleh KPU RI. Tugas Bawaslu adalah selanjutnya mengawasi tahapan selanjutnya. “Resmi sudah ditetapkan. Waktunya bergeser ke tahapan selanjutnya,” ucap Edwin.
Ditambahkan, daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 yaitu 1. Partai Amanat Nasional (PAN),2. Partai Bulan Bintang (PBB),3. Partai Buruh,4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),5. Partai Demokrat,6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),8. Partai Gerindra,9. Partai Golongan Karya (Golkar),10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),14. Partai NasDem,15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ada juga enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Dikatakan Edwin, setelah penetapan maka parpol yang resmi terdaftar nanti dapat menyodorkan anggotanya untuk ikut pencalegan. “Tugas kedepannya masih banyak. Dan kami terus fokus,” ucapnya.