Rapat Pansus LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Antar OPD Tangani Stunting

NalaRNUsantara;Penajam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024, bertempat di Lantai III Kantor DPRD PPU pada Selasa (22/4/2025).

Dalam rapat ini, Pansus juga membahas penanganan masalah stunting yang masih menjadi isu penting di Kabupaten PPU, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus LKPJ, Thohiron, menyampaikan pentingnya kolaborasi antar OPD dalam menangani stunting. Ia menegaskan, masalah stunting tidak bisa hanya ditangani oleh satu OPD saja, melainkan membutuhkan peran serta berbagai pihak yang bekerja sama secara komprehensif.

“Kami mendorong dalam rangka kasus penanganan stunting ini tetap melakukan kolaborasi antar OPD, karena status stunting ini tidak bisa ditangani oleh salah satu OPD, jadi semua harus berperan untuk menangani stunting mulai dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Thohiron menambahkan, pemerintah perlu memastikan adanya edukasi yang tepat kepada masyarakat, dimulai dari pemahaman terhadap pasangan yang hendak menikah.

“Pemerintah harus memastikan edukasi bagi warganya yang mau menikah. Jadi orang-orang yang mau menikah itu harus didata dulu, diberi pendidikan, dan diberi edukasi tentang apa yang harus dilakukan setelah membangun rumah tangga,” kata Thohiron.

Langkah selanjutnya, menurutnya, adalah memastikan data ibu hamil tercatat dengan baik oleh puskesmas.

“Begitu mereka hamil, puskesmas harus punya data itu dan memberikan pelayanan yang maksimal. Ini penting agar janin dalam kandungan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” lanjutnya.

Setelah kelahiran, peran posyandu dan RT juga sangat krusial, serta Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

“Setelah lahir, pastikan posyandu di setiap RT mencatat ibu yang baru melahirkan dan memastikan mereka rutin datang ke posyandu. Dinas-dinas lain, seperti DP3AP2KB, juga harus memastikan pemberian ASI selama dua tahun pertama, serta memberikan makanan tambahan yang dibutuhkan,” jelas Thohiron.

Tidak hanya itu, Thohiron juga menyoroti pentingnya aspek sanitasi dalam penanganan stunting. Dinas PUPR dan Perkim harus memastikan bahwa sanitasi di perumahan masyarakat memadai.

“Khususnya rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), memadai. Selain sanitasi, kebutuhan cahaya alami dalam rumah juga harus dipastikan,” ucapnya.

Thohiron menutup pernyataan dengan keyakinannya bahwa jika semua aspek ini dijalankan dengan baik, stunting dapat ditekan hingga tidak ada lagi kasus stunting di PPU.

“Jika semua dilakukan dengan baik, insyaallah stunting tidak ada,” pungkasnya.

Rapat Pansus ini menunjukkan komitmen DPRD PPU untuk tidak hanya memantau kinerja anggaran, tetapi juga memastikan program-program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, berjalan secara efektif dan berdampak positif bagi warga.(Adv)

33 views 3 mins 0 Comments