Penyerahan SK pengangkatan kepada perwakilan PPPK Kukar. (Istimewa)

Resmi Diangkat, Ribuan PPPK Kukar Didorong Tingkatkan Kualitas Pelayanan

NalaRNusantara-Kukar; Langkah besar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memperkuat pelayanan publik kembali diwujudkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.780 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (2/6/2025).

Ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi kini resmi berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kontrak kerja yang sah.

Momentum penyerahan SK ini dilangsungkan dalam suasana apel bersama di Halaman Kantor Bupati Kukar. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada perwakilan PPPK yang hadir.

“Status kalian kini sudah meningkat dari sebelumnya tenaga honorer. Ini menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sunggono.

Pengangkatan ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata komitmen Pemkab Kukar dalam memperjuangkan masa depan tenaga honorer di berbagai sektor.

Selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkab Kukar bergerak cepat menuntaskan rekrutmen tahap pertama pada tahun 2024 dengan jumlah total 3.780 PPPK.

Tak berhenti di situ, pemerintah daerah saat ini juga tengah memproses tahap kedua rekrutmen dengan menyediakan 1.363 formasi tambahan.

Jika seluruh proses rampung, maka akan ada total 5.143 formasi PPPK yang difokuskan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar.

“Formasi PPPK yang kami prioritaskan menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, serta administrasi di kecamatan dan OPD,” jelas Sunggono.

Dalam arahannya, Sunggono juga mengingatkan pentingnya menjaga etos kerja dan integritas. Sebagai PPPK, status ASN membawa tanggung jawab besar, dengan kontrak kerja yang akan dievaluasi secara berkala.

Perpanjangan kontrak dapat diberikan hingga lima tahun, namun bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kondisi keuangan daerah.

“Kinerja kalian akan menjadi tolok ukur. Jika hasil kerja baik dan memenuhi target yang ditetapkan, tentu akan ada perpanjangan kontrak. Tapi jika tidak, konsekuensinya juga jelas,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh PPPK yang baru diangkat untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme. Perubahan status ini diharapkan menjadi awal dari semangat baru dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kukar.

“Jadikan momen ini sebagai awal pengabdian yang lebih berkualitas, karena tantangan di pemerintahan akan semakin kompleks ke depan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar tidak hanya memberikan kepastian kepada para pegawai, tetapi juga memperkuat fondasi pelayanan publik yang lebih profesional, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Fh/adv)

22 views 3 mins 0 Comments