FBFACEBOOK
Google NewsGoogle News
IGINSTAGRAM
  • Dorong Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk Lakukan Hilirisasi…
  • Bupati Edi Damansyah Resmi Menutup Expo Erau Pelas…
  • Bupati Kukar Luncurkan Buku Berjudul Mengayuh Waktu Membangun…
  • Edi-Rendi Bangkitkan PERSIKUKAR FC, Mengangkat Atlet Lokal ke…
  • PELIBATAN SEKTOR SWASTA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL
  • Menuju Indonesia yang Kuat dan Adil: Tantangan dan…
  • Permohonan Desa Muara Kaman Ulu untuk Alat Pemadam…
  • Terhitung Satu Periode, Bupati Edi Bisa Maju Pilkada…
  • Edi Damansyah – Rendi Solihin Makin Solid
  • Menuju Masa Depan Cerah: Politik Pemilu 2024 di…
  • Dinamika Politik Terkini di Kutai Kartanegara: Pergantian Kepemimpinan…
  • Kutai Kartanegara: Membara dalam Kebudayaan dan Seni Lokal…
  • Workshop Modul Bahasa Kutai Disambut Antusias, Guru SMP…
  • Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Kutai…
  • Guru SD Kukar Didorong Jadi Agen Transformasi Digital:…
  • Disdikbud Kukar Dorong Pelestarian Bahasa Kutai lewat Penyusunan…
-
Nalar NusantaraNalar Nusantara
  • ADVERTORIAL
    • Diskominfo Kukar
    • Disdikbud Kukar
    • Bawaslu PPU
    • Bawaslu Balikpapan
    • DPRD PPU
  • KALTIM
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Panajam Paser Utara
    • Paser
    • Bontang
  • PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAH RAGA
  • TEKNOLOGI
☰
Nalar NusantaraNalar Nusantara
OPINI
  • Membidik Masa Depan: Menutup Kesenjangan Keterampilan Generasi Z dalam Revolusi Digital
  • Transformasi dari Data ke Knowledge: Membangun Jembatan antara Informasi dan Pengetahuan
  • Kesadaran Kritis dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi di Era Revolusi Teknologi
POLITIK
  • Tak Goyah dengan Dinamika Politik, Edi Damansyah Antar Kukar Bebas dari Kemiskinan Ekstrem
  • Fokus Bantu Rakyat, Edi Damansyah Santai Sikapi Pencalonannya di Pilkada 2024
  • Antusiasme Warga Panti Asuhan dan Pesantren Buka Puasa Bersama PDI Perjuangan Kukar
SENI DAN BUDAYA
  • Seleksi Duta Budaya Kukar 2025: 79 Peserta Unjuk Pemahaman Budaya Lokal
  • Soal Ujian SMP di Kukar Disusun Sekolah Masing-Masing, Disdikbud: Agar Sesuai Capaian Belajar
  • SPMB 2025 Siap Digelar, Disdikbud Kukar Sosialisasikan Mekanisme Baru ke Seluruh SMP
EKONOMI DAN BISNIS
  • Pesta Laut ‘Pesisir Nusantara 2024’, Wabup Kukar: Datang dan Borong Produk UMKM Masyarakat
  • JMSI Award 2024, Wakil Bupati Kukar Dianugerahkan Tokoh Peduli UMKM
  • Raih Penghargaan JMSI Award, Wabup Kukar Rendi Solihin Gaungkan UMKM Sebagai Motor Ekonomi Lokal
OLAH RAGA
  • Meriahkan Ramadhan dengan Energi: Run Street Ramadhan Kapolres Cup 2024 Menggelar Ajang Lari
  • Wabup Rendi Solihin Ingin Ada Atlet Basket Berbakat dari Loa Janan Kukar
  • Kecamatan Loa Janan Meraih Gelar Juara Bupati Cup 2023
Home > Politik
05/09/2023
TWITTER PINTEREST FACEBOOK

Terhitung Satu Periode, Bupati Edi Bisa Maju Pilkada 2024

NalaRNusantara
Kesimpulan Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara

TENGGARONG – Tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada makin terang benderang. Para pakar hukum menilai, Edi Damansyah baru terhitung satu periode menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara. Edi masih memiliki hak konstitusional untuk mengikuti Pemilihan Bupati Kukar pada Pilkada Serentak 2024.

Kesimpulan itu disampaikan empat pakar hukum yang memiliki otoritas, pengalaman, dan kompetensi mengenai tema hukum tersebut. Mereka berbicara dalam Simposium Pilkada 2024 di Gedung Silat Kompleks GOR Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Selasa, 29 Agustus 2023. Bertindak sebagai moderator, dosen hukum tata negara, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah.

Narasumber pertama yang juga eksaminator putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yaitu Profesor Aswanto. Ia adalah hakim sekaligus wakil ketua MK selama dua periode pada 2018 sampai 2022. Profesor Hamzah Halim adalah narasumber kedua. Akademikus berusia 43 tahun ini merupakan guru besar hukum tata negara. Hamzah Halim sekarang menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Pembicara ketiga adalah Hamdan Zoelva. Ia adalah ketua MK periode 2013-2015 dan sekarang berprofesi sebagai konsultan hukum. Zoelva juga mengajar di beberapa perguruan tinggi. Narasumber keempat yakni Heru Widodo. Heru dikenal lewat beberapa buku tentang pilkada yang ditulisnya. Praktisi hukum bergelar doktor ini dikenal karena sering menjadi pengacara dalam sidang di MK.

Trending
Membangun Kesadaran Generasi Z: AI Sebagai Alat, Bukan Pengganti, dan Tantangan Penggunaan Teknologi dengan Bijak

Profesor Arianto yang menjadi pembicara pertama menyatakan, ada dua cara memahami putusan MK. Membaca utuh amar putusan adalah yang pertama, dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat adalah cara kedua. Arianto menjelaskan, hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis.

Contoh pertama, terang Arianto, Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Permohonan uji materi ini diajukan Nurdin Basirun. Pada periode pertamanya, bupati Karimun itu melalui masa jabatan bupati definitif (25 April 2005 sampai 14 Maret 2006). Pada fase kedua, terpilih sebagai Bupati Karimun dan dilantik pada 15 Maret 2006. MK hanya mempersoalkan penghitungan jabatan definitif yang bersangkutan.

Selanjutnya, pertimbangan hukum atas putusan MK 02/PUU-XXI/2023 sebagai berikut: “Berdasarkan pertimbangan putusan-putusan di atas, khususnya pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.

Pertimbangan kedua yang bisa dijadikan rujukan penguat adalah Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi pelaksana tugas bupati selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun tiga bulan dan 21 hari.

Putusan MK 67/2020 tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026.

Arianto menjelaskan, putusan MK 67/2020 menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan. Pertimbangan hukum terkait Hamim Pou ini mirip dengan situasi yang dihadapi Bupati Kukar Edi Damansyah. Sewaktu menjabat wakil bupati Kukar, Edi kemudian dilantik sebagai bupati Kukar periode 2016-2021 menggantikan Rita Widyasari yang berhalangan tetap.

Masa jabatan Edi setelah dilantik yaitu dari 14 Februari 2019 sampai 25 Februari 2021. Dengan demikian, Edi baru menjabat sebagai bupati selama dua tahun sembilan hari atau belum setengah masa jabatan.

“Putusan MK Nomor 67/2022 menjelaskan, seseorang yang menjabat bupati kurang dari dua setengah tahun sejak pelantikan tidak boleh dianggap menjabat satu periode masa jabatan sebagai bupati,” ujar Arianto. “Kita tanya semua yang hadir di sini. Apakah dua tahun 0 hari adalah seperdua dari lima tahun? Kalau kita sudah gila semua, mari kita jawab ya,” sambung Arianto yang disambut tepuk tangan hadirin.

Plt Bupati Tak Bisa Dihitung Menjabat

Hamzah Halim selaku penyampai materi kedua memberikan penjelasannya. Publik disebut harus mencermati pertimbangan putusan berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana tugas atau plt tidak bisa disebut penjabat definitif. Dalam konteks di Kukar, ia menjelaskan, Edi Damansyah pernah menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kukar selama 10 bulan atau sejak 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019.

Sebagai plt bupati Kukar, Edi disebut hanya menjalankan tugas bupati yang masih menjabat yaitu Rita Widyasari. Sebagai wakil bupati, lanjut Hamzah, Edi hanya mendapatkan hak semisal gaji sebagai wakil bupati dan kewenangannya pun terbatas.

Pakar hukum selanjutnya adalah mantan ketua MK, Hamdan Zoelva. Ia sependapat dengan penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas. Hamdan menjelaskan, jabatan bupati hanya bisa diisi satu pejabat. Dalam situasi kepala bupati diberhentikan sementara, wakilnya bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks Kukar, pertanggungjawaban Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan bupati yaitu Rita Widyasari.

  • Guru SD Kukar Didorong Jadi Agen Transformasi Digital: Literasi Teknologi Jadi Kebutuhan Mendesak
  • Disdikbud Kukar Dorong Pelestarian Bahasa Kutai lewat Penyusunan Modul Pembelajaran

TAGS: #Kutai Kartanegara
NEXT ARTICLES
Home > Politik
05/09/2023
Edi Damansyah – Rendi Solihin Makin Solid
TERWUJUDNYA 23 program Kukar Idaman yang menjadi turunan
NEXT ARTICLES
Home > Sport
16/09/2023
Polres Kukar dan Wartawan Bersatu dalam Olahraga untuk Meriahkan Hoarnas dan Perkuat Sinergi
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan olahraga bersama
Leave a Reply

Click here to cancel reply.

POLITIK NEWS
Tak Goyah dengan Dinamika Politik, Edi Damansyah Antar Kukar Bebas
NalaRNusantara - 22/05/2024
Fokus Bantu Rakyat, Edi Damansyah Santai Sikapi Pencalonannya di Pilkada
NalaRNusantara - 19/05/2024
EKONOMI & BISNIS NEWS
Pesta Laut ‘Pesisir Nusantara 2024’, Wabup Kukar:
NalaRNusantara - 01/03/2024
JMSI Award 2024, Wakil Bupati Kukar Dianugerahkan
NalaRNusantara - 20/02/2024
PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN NEWS
Seleksi Duta Budaya Kukar 2025: 79 Peserta
NalaRNusantara - 11/05/2025
Soal Ujian SMP di Kukar Disusun Sekolah
NalaRNusantara - 11/05/2025
OPINI NEWS
Membidik Masa Depan: Menutup Kesenjangan Keterampilan Generasi
NalaRNusantara - 05/04/2024
Transformasi dari Data ke Knowledge: Membangun Jembatan
NalaRNusantara - 17/03/2024
OLAHRAGA NEWS
Meriahkan Ramadhan dengan Energi: Run Street Ramadhan
NalaRNusantara - 30/03/2024
Wabup Rendi Solihin Ingin Ada Atlet Basket
NalaRNusantara - 16/12/2023
Related Post
22/02/2024
Para Caleg PDI Perjuangan Kukar Mengaku Terbantu
15/11/2023
Harap Tahan Diri Pasca Penetapan Capres
17/02/2024
PDI Perjuangan Raih Kemenangan Gemilang di Kutai
08/04/2023
Seperti Apa Sistem Politik Dunia di Tahun
196 views 5 mins 0 Comments
  • TENTANG KAMI
  • CONTACT US
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • PRIVACY POLICY
  • SYARAT LAYANAN
© Copyright 2023 - NalaRNusantara. All Rights Reserved.