Tenggarong – Sejumlah aktivis dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dan SEMMI (Solidaritas Ekonomi Masyarakat Madani Indonesia) Kukar, bersama dengan Jatam Kaltim, mengadakan demonstrasi bersama puluhan warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, di Lokasi Jalan Houling Tambang yang diduga ilegal pada Jumat (15/9/2023). Demonstrasi ini merupakan bagian dari perjuangan bersama untuk menghentikan aktivitas yang telah meresahkan masyarakat di desa tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga bersama pemilik perusahaan telah melakukan mediasi yang menyepakati bahwa penggalian batu bara akan berhenti pada tanggal 8 September lalu. Namun, pemilik perusahaan yang sebelumnya telah berpura-pura menghentikan aktivitas dan memasukkan alat berat untuk pemetaan lahan dianggap telah melanggar kesepakatan bersama dengan sejumlah warga.
Salah satu aktivis SEMMI Kukar, Suardi, menjelaskan alasan di balik demonstrasi ini, “Kami mendapat kabar dari warga tentang adanya penggalian batu bara secara ilegal. Kami bersama warga turun aksi untuk menyelamatkan sejumlah bangunan yang mulai retak akibat aktivitas yang tidak sah ini.”
Sebelum menggelar aksi, mereka sudah mengajukan surat ke Polres Kukar untuk meminta pengamanan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Suardi mengklarifikasi bahwa penggalian batu bara secara ilegal tidak termasuk dalam delik aduan berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Polres Kukar harus segera mengambil tindakan dan menghentikan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Jika ini bukan delik aduan, berarti ada atau tidaknya laporan, selama Polres mengetahui, harusnya ada tindakan baik dari Kejaksaan atau kepolisian. Namun, sampai saat ini, ada indikasi pembiaran,” jelasnya.
Ia berencana untuk mengirim surat kembali kepada Polres Kukar dan bahkan ke Polda Kaltim untuk melancarkan aksi lebih besar lagi. Tujuannya adalah agar aktivitas penggalian batu bara ilegal segera ditindak oleh pihak berwajib.
Sementara itu, Ketua PMII Kukar, Denny Hermawan, menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung gerakan masyarakat yang mencari keadilan. Sebelumnya, PMII Kukar telah melakukan advokasi bersama warga dalam menutup akses jalan houling.
Menurut Denny, para pelaku tambang ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, Pasal 158, tentang pidana pertambangan tanpa izin. “Kami dari PMII dan SEMMI siap untuk mengawal dan mendampingi warga dalam aksi selanjutnya. Kemungkinan besar, aksi selanjutnya akan dilakukan di Polres Kukar,” tegas Denny.
Ia menekankan pentingnya pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara. PMII juga akan mendorong Komisi II DPRD Kukar beserta Bupati Kukar untuk segera menindak masalah tambang ilegal di Desa Teluk Dalam.
“Kami meminta agar pihak berwajib segera bertindak. Kami dari PMII Kukar akan terus mengawal harapan masyarakat Desa Teluk Dalam,” pungkasnya. (rh)