Buka Posko Aduan Masyarakat Tahapan Pencalonan Sesuai Aturan

NalaRNusantara, Penajam – Mendekati proses pendaftaran pencalonan kepala daerah, Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pencalonan. Bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat atau peserta pilkada untuk melaporkan terkait perihal pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU PPU.

Dikatakan Anggota Bawaslu PPU Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Edwin Irawan, posko aduan dipastikan dibuka tiap tahapan berlangsung. Kanal tersebut kerap digunakan warga melaporkan berbagai hal dugaan pelanggaran khususnya tahapan yang sedang berjalan.

“Posko aduan sudah kami buka. Ini juga instruksi dari Pusat. Harus masif kami sampaikan ke masyarakat. Supaya terdengar luas,” ungkapnya.

Edwin mengurai jika terdapat beberapa potensi yang bisa saja terjadi jika tidak diawasi bersama. Diantaranya, ijazah atau KPU tidak menyebar luaskan informasi berkaitan dengan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah.

Untuk ijazah saja, banyak peristiwa pemalsuan dilakukan oleh calon. Bahkan di pemilu juga ada kejadian pemalsuan. Bisanya milik orang lain dipakai agar persyaratan tuntas.

“Ini rentan kalau sudah masalah ijazah. Makanya nanti kami verifikasi ulang ke berbagai sekolah milik pendaftar,” ujar dia. Bapak 3 anak itu menjelaskan, jika sudah pemalsuan ijazah maka hukum pidana menanti bagi pendaftar. Untuk itu pastikan ijazah milik pendaftar adalah asli bukan mencatut orang lain.

Edwin menjelaskan, untuk KPU PPU sendiri rentetan persiapan selayaknya berjalan dengan matang. Jangan sampai ada teknis pencalonan terlewat. Karena berkibar fatal lantaran tidak mengikuti peraturan pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Dirinya menambahkan, oleh karena itu Bawaslu akan terus memantau serta mengawasi tahapan pencalonan dengan seksama. Tujuannya tidak ada sengketa di kemudian hari hanya gara-gara teknis pencalonan ada yang terlewat.

“Posko aduan pencalonan ini sifatnya membantu. Bukan mencari-cari kesalahan. Makanya kami berupaya menghindari kealpaan,” tuturnya. (Advetorial)

94 views 2 mins 0 Comments